BATULICIN - Sudahkah putra/putri anda memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)? Tahukah anda manfaat dari KIA? KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil., KTP anak ini terdiri dari 2 jenis yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. Selain itu, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA juga digunakan untuk mengurus suatu dokumen kependudukan atau urusan lainnya seperti pendidikan, KIA berguna juga untuk mendaftar BPJS, dokumen keimigrasian, dan urusan administrasi lainnya.
Dengan Kartu Identitas Anak ( KIA), anak-anak bisa mendapatkan pelayanan publik secara mandiri. Selain itu, identitas anak jadi legal dan tercatat di Dukpencapil. Bentuknya yang berupa kartu juga mempermudah anak untuk mengurus adiministrasi kependudukan. Sebab, seluruh data anak sudah ada dalam e-KTP.
Dikutip dari laman Kemendagri, Secara umum dan menyeluruh bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan yakni fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali
Dikutip dari laman Kemendagri, Secara umum dan menyeluruh bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan yakni fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan adalah fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orangtua/wali; KTP asli kedua orangtuanya/wali; Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Sampai saat ini menurut data statistik Dinas Dukpencapilkb Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu sudah memiliki KIA sebanyak............. Kabupaten yang paling tinggi dalam pendaftaran KIA se-Kalimantan.
(PIAK/KPPD)