BENTUK PELAYANAN PUBLIK DISDUKPENCAPIL MELAKSANAKAN PELAYANAN KELILING DI DESA SEGUMBANG KABUPATEN TANAH BUMBU

BATULICIN-Fungsi Pelayanan Publik, salah satu kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi prioritas utama adalah peningkatan cakupan kepemilikan dan kelengkapan dokumen kependudukan. Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus menjalanankan pelayanan jemput bola keliling desa se-kabuapten Tanah Bumbu guna menjalankan visi Dinas kependudukan dan pencatatan sipil yaitu Tertib administrasi kependudukan dengan pelayanan prima menuju penduduk berkualitas.

Bentu pelayanan publik disdukpencapil melakukan pelayanan keliling. Segala bentuk kepengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat di layani dan dikerjakan pada pelayanan keliling.Hari Senin, 9 Desember 2019 pelayanan keliling dilaksanakan di Kecamatan Segumbang. pelayanan yang di laksanakan  di antaranya adalah Kartu keluarga 35, akta kelahiran 13, akta kematian 1, surat keterangan 11, KIA 27 dan pemeriksaan golongan darah 28.(piak/kppd)



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.