BATULICIN-Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu terus melaksanakan pelayanan jemput boleh kepada masyarakat. Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu kali ini mengadakan kegiatan yang dapat di sebut "Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui". Pada hari kamis kemarin tanggal 5 desember 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu bekerja sama dengan pengadilan agama dan KUA mengadakan Sidang isbat pengesahan nikah bagi 83 pasangan.
Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tanah bumbu tidak mensia-sia kan kegiatan tersebut. Mobil "Tayo" pelayanan keliling juga di hadirkan di Halaman Gedung Mahligai Bersujud Kapet Kecamatan Simpang Empat. Hal ini di manfaatkan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil untuk melayanai masyarakat baik bagi peserta sidang maupun bagi warga setempat.
Segala macam bentuk kepengurusan dokumen kependudukan dilayanai oleh pegawai yang bertugas di Mobil tayo tersebut. Hasil pelayanan yang di laksanakan adalah sebagai berikut :
1. KK : 31
2. KIA : 24
3. Surat Keterangan : 15
4. Akta Kematian : 1
5. Akta Kelahiran : 17
6. Golongan Darah : 12
1. KK : 31
2. KIA : 24
3. Surat Keterangan : 15
4. Akta Kematian : 1
5. Akta Kelahiran : 17
6. Golongan Darah : 12