Rekapitulasi Konsultasi dan Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023

DINAS DUKPENCAPIL KABUPATEN TANAH BUMBU MENGGELAR SIDANG ISBATH NIKAH, PENGESAHAN NIKAH TERPADU

BATULICIN - Sebanyak 83 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah  pengesahan Nikah Terpadu secara Gratis yang bertempat di Gedung Mahligai Bersujud Kapet Kecamatan Simpang Empat, Kamis, 05 Desember 2019. Isbat nikah merupakan program kegiatan pada Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu yang dilaksanakan untuk membantu masyarakat, khususnya yang belum mendapatkan buku nikah, karena bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mempunyai anak, tidak bisa membuat akta kelahiran, karena tidak mempunyai buku nikah. Sidang isbat Nikah yang digelar merupakan bentuk kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanbu, Pengadilan Agama Batulicin dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanbu.
Hadir dalam acara tersebut Pejabat Dinas Dukpencapil Tanah Bumbu, Kepala Kementrian Agama Batulicin, Ketua Pengadilan Agama Batulicin, Kepala KUA Batulicin, Para Camat Kabupaten Tanah Bumbu, Para Peserta Sidang Isbath dan beserta undangan lainnya.
Peserta sidang isbath adalah pasutri yang sudah melakukan akad nikah secara siri di 2010 ke atas. Dengan jumlah 83 pasangan se-Tanbu, yakni dari Kecamatan Satui sebanyak 16 pasang, Angsana 5 pasang, Sungai Loban 5 pasang, Kusan Hilir 10 pasang, Batulicin 2 pasang, Simpang Empat 10 pasang, Karang Bintang 5 pasang, Mantewe 10 pasang, Kusan Hulu 10 pasang dan Kuranji 10 pasang.
Acara sidang isbath nikah ini dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor, yang diwakili dan disampaikan melalui Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Dra.Supartin.  Bupati menyambut baik dan turut berbahagia dengan dilaksanakannya kegiatan nikah terpadu ini. Dalam Sambutan Bupati yang disampaikan melalui Kabid Pelayanan dan Capil, Bupati berharap sidang isbat nikah ini tidak saja membantu bagi pasangan yang belum menikah secara resmi, akan tetapi setelah menjadi suami istri sah secara hukum juga dapat mengurus administrasi kependudukannya, terutama dalam hal pembuatan akta kelahiran anak dan surat administrasi lainnya yang memerlukan buku nikah. Bupati mengharapkan kepada seluruh pasangan yang telah sah menjadi suami istri, kiranya dapat menciptakan kehidupan keluarga bahagia dan harmonis, karena hubungan yang harmoni dan didasari dengan rasa penuh kasih sayang, insyaallah mendapat berkah dan ridho dari Allah SWT, atau terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Acara ini sebagai upaya mensukseskan semua program kependudukan, Karena apabila sudah isbat nikah maka akan diterbitkan buku nikah yang nantinya juga dapat dipergunakan untuk membuat akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya. (PIAK/KPPD)





Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.