

Pelayanan yang diberikan bertempat di Kantor Desa dan pelayanan dimulai pada pukul 09:00 WITA sampai dengan selesai dengan jumlah petugas yang diturunkan sejumlah 5 orang.
Warga Desa Sungai Lembu dan Desa Muara Pagatan dapat melakukan pengurusan semua dokumen administrasi kependudukan, di tambah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu juga memberikan fasilitas perekaman langsung di tempat. Itulah bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
Hasil Pelayanan yang dilaksanakan selama 2 hari di kecamatan desa Kusan Hilir yaitu di Desa Sungai Lembu dan Desa Muara Pagatan sebagai berikut :
1. KK (Kartu Keluarga) = 38
2. PEREKAMAN = 5
4. SUKET = 53
4. SUKET = 53
5. AKTA KELAHIRAN = 49
6. AKTA KEMATIAN = 3
7. KIA= 25
(piak/kppd)