PELAYANAN KELILING ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DISDUKPENCAPIL DI KECAMATAN SEI LOBAN

BATULICIN - Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Dalam rangka meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Dukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu mengawali di tahun 2020 ini melakukan pelayanan keliling di Kecamatan Sei Loban selama 2 hari kerja. Adapun pelayanan yang dilakukan disini perekaman KTP_el, Pembuatan Kartu Keluarga dan Penerbitan Akta Kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya dari hari Senin-Selasa tanggal 06-07 Januari 2020. (piak/kppd)







Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.