INFO PENTING YANG PERLU KITA KETAHUI.....

BATULICIN - 10 INFORMASI PENTING DALAM PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN YANG MUNGKIN BELUM ANDA KETAHUI

1. KTP el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
(SE Mendagri 470/295/SJ)

2. Jika ketersediaan stok blanko KTP-el  sangat terbatas akan diprioritaskan pencetakannya kepada yang baru melakukan perekaman dan untuk hal-hal penting dan mendesak. Sedangkan Pencetakan untuk penggantian KTP-el karena rusak, hilang dan penggantian elemen data akan diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket).
(Pasal 59 Ayat (2) Huruf (m) UU No. 24 Tahun 2013 dan Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 Halaman 52 Huruf (f) Ayat (3))

3. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) wajib melampirkan foto copy Akta Perkawinan/Buku Nikah yang dilegalisir dan Golongan Darah.
(Perpres Nomor 98 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor : 118 Tahun 2017)

4. Bagi yang tidak memiliki buku nikah dapat diganti dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri. (Perpres Nomor 98 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016)

5. Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sudah bisa dicantumkan pada kolom agama dalam kartu keluarga dan ktp-el.
(SE Mendagri Nomor : 471.14/10666/Dukcapil tertanggal 25 Juni 2018)

6. Bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran dapat diganti dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
(Perpres Nomor 98 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016)

7. Sejak 2019 Dokumen kependudukan sudah berformat digital dan ditandatangani secara elektronik (TTE).
(ayat (5) Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 )

8. Salinan/fotokopi KTP-el dan dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak perlu dilegalisir.
(Pasal 19 ayat (6) Permendagri 104 Tahun 2019)

9. Dokumen kependudukan dicetak pada kertas kosong HVS ukuran A4 80 gram mulai tanggal 30 Juli 2020 atau jika blangko security printing habis.
(Pasal 14 ayat (1) Permendagri 109 Tahun 2019 )

10.  Wajib melampirkan nomor telepon dan alamat email bagi yang memiliki dalam pengurusan dokumen kependudukan.
(Permendagri 109 Tahun 2019)

(PIAK/PPD)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.