Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 dan Launcing ADM Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu

Batulicin - Rabu, 15/09-21 Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan sosialisasi peraturan Daerah No. 7 Tahun 2021 tentang penduduk non permanen. Seperti yang kita ketahui kegitan sosialisai ini sudah di laksanakan sebelumnya dibeberapa kecamatan lainnya, dan pada hari ini kegiatan sosialisai dilaksanakan di Kecamatan Simpang Empat.

Kegiatan sosialisai ini sekaligus launcing ADM ( Anjungan Dukcapil Mandiri). ADM ini merupakan suatu kebanggan bagi kabupaten Tanah Bumbu karna mendapatkan  reward dari Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Tahun 2020 kategori "DUKCAPIL BISA" yaitu sebagai apresiasi atas kinerja terbaik,  dedikasi yang tinggi, komitmen yang kuat dan konsisten dalam mengemban dan menjalankan tugas memberikan pelayanan administrasi kependudukan Tahun 2021.

Pemotongan pita dalam rangka peresmian mesin ADM ini pun dilakukan oleh Bapak Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu Bapak Gento Hariyadi, S.P M.M dan Camat Simpang Empat  serta peserta undangan.

Anjungan Dukcapil Mandiri merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan. Dokumen yang dapat dicetak di ADM yaitu KK, KTP-el, KIA,  Akta. ADM diharapkan dapat memutus mata rantai percaloan di Dukcapil karena dengan mencetak di ADM diharapkan antara pemohon dan pemberi layanan tidak bertemu.



Dalam akhir kegiatan ini, di lakukan demo/ praktek penggunaan ADM yang di saksisan oleh para peserta undangan. Semoga kegiatan yang terlaksana dihari ini dapat menjadikan Kabupaten Tanah bumbu menjadi lebih baik dan maju. (Piak/kppd)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.