Batulicin - Berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program dari pemerintah pusat untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu salah satu daerah yang menerapkan KIA dengan program kegiatan yang gencar melakukan pencetakan KIA.
Sampai dengan saat ini, tercatat sebanyak 84.179 diterbitkan KIA oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Sumber : Disdukpencapilkb prov.Kal-Sel).
Sekaligus menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai daerah tertinggi dalam pencetakan KIA se-Kalimantan Selatan dan menempatkan posisi 15 besar tertinggi se-Indonesia seperti yang disampaikan oleh kabid pendaftaran penduduk Bapak Des Rizal RRD.
Hal itu tidak hanya mendapat apresiasi dari Bupati Tanah Bumbu H. SUDIAN NOOR. Namun, ia menyatakan banyak manfaat bisa diperoleh dari KIA.
Seperti mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Menurut Bupati Tanah Bumbu, penerbitan KIA di Pemkab Tanah Bumbu berbeda dengan di daerah lain. Di Kabupaten Tanah Bumbu Bumi Bersujud ini terdapat pengisian kolom golangan darah pada KIA.
Predikat tertinggi ini dapat di raih karena kerja keras dari seluruh karyawan dan karyawati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu dalam bekerja sebagai team work yang ikhlas, solid, dan kompak. Selamat Buat Disdukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu untuk kuantitas pelayanan yang telah diberikan dan terus bergerak untuk kualitas pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. Capil Bisa....Tanah Bumbu Hebat.....(piak/kppd)