Batulicin - Berbicara penyelenggara pelayanan public, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Merupakan salah satu institusi penyelenggara pelayanan yang memiliki domain fungsi pelayanan bidang administrasi kependudukan dan pencatataan sipil kepada masyarakat. Dalam Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang penilaian kinerja unit pelayanan public, bahwa standar pelayanan dan maklumat pelayanan dan sistem, mekanisme dan prosedur merupakan point-point penting yang menjadi benchmark dalam pengukuran kinerja pelayanan public. Tugas utama disdukpencapil adalah dalam rangka mempermudah jalur pelayanan kepada masyarakat, maka dalam penyusunan standar Pelayanan Publik penyelenggara (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu) mengikutsertakan masyarakat dan perwakilan tokoh masyarakat dalam proses penyusunan standar pelayanan, sehingga Pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten sesuai aturan yang sudah disepakati bersama. Dengan meselaraskan antara kemampuan sumber daya yang dimiliki penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan.
Disdukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu memiliki Maklumat Pelayanan : “ Dengan ini kami kami menyatakan sanggup memberi, memperbaiki, dan meningkatkan pelayanan yang ditetapkan, jika melanggar janji maka kami bersedia mendapatkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dukcapil Bisaaa..... untuk Tanah Bumbu Hebat.....(piak/kppd)
Dukcapil Bisaaa..... untuk Tanah Bumbu Hebat.....(piak/kppd)