BATULICIN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu hari ini kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Pendataan Penduduk Non Permanen yaitu peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen. Kegiatan sosialisai dilaksanakan di setiap Kecamatan se Kabupaten Tanah Bumbu. Jadwal kegiatan akan.
Pada minggu ini dilaksanakan pada hari ini Rabu 30/6-21 di Kecamatan Kusan Tengah. yang sebelum nya sudah di laksanakan di 4 Kecamatan lain yaitu Kuranji, sei. Loban, angsana dan teluk kepayang. Sosialisai ini di berikan langsung oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Bapak Des Rizal RRD, S.Sos di dampingi kepala seksi pindah datang Ibu Syamsiah S.Kom dan dihadiri olah langsung oleh Camat Kuan Tengah bapak M.Arif Rahman Hamim, M.Sos sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Pendataan Penduduk Non Permanen yaitu peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen pada hari ini. n bergilir setiap minggu nya ke masing-masing kecamatan sesuai jadwal yang sudah di tentukan.