BATULICIN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu hari ini kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Pendataan Penduduk Non Permanen yaitu peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen. Kegiatan sosialisai dilaksanakan di setiap Kecamatan se Kabupaten Tanah Bumbu. Jadwal kegiatan akan.
Pada minggu ke empat ini dilaksanakan pada hari ini senin 28/6-21 di Kecamatan Angsana. yang sebelum nya sudah di laksanakan di 3 Kecamatan lain yaitu Kuranji, sei. Loban, dan teluk kepayang. Sosialisai ini di berikan langsung oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Bapak Des Rizal RRD, S.Sos dan dihadiri olah Camat Angsana yang di wakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Angsana sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Pendataan Penduduk Non Permanen yaitu peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen pada hari ini. n bergilir setiap minggu nya ke masing-masing kecamatan sesuai jadwal yang sudah di tentukan.