Dalam arahannya, Kepala Dinas menuturkan dalam rangka memberika pelayanan terbaik untuk masyarakat disdukpencapil hadir ditengah tengah masyarakat secara langsung memberikan pelayanan tanpa batas menuju Masyarakat Tertib adminduk, bliau juga menyampaikan "pencatatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan, dengan pencatatan yang sah hak-hak hukum dan administrasi bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang akan lahir nanti akan terjamin. Pencatatan ini juga merupakan bentuk perlindungan bagi keluarga dan memastikan keabsahan status perkawinan di mata hukum. Oleh karenanya Disdukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu terus berupaya meningkatkan kepemilikan akta perkawinan baik melalui himbauan dan sosialisasi maupun kegiatan penerbitan akta pencatatan sipil,” ungkapnya.
Ia mengatakan pencatatan perkawinan secara massal seperti ini perlu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepemilikan akta perkawinan di Kabupaten Tanah Bumbu, karena sebagai masyarakat yang baik tentu harus tercatat dalam administrasi pemerintahan.
Selanjutnya diinformasikan Oleh Ibu Agustina Pratiwi, S.IP,M.SI Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Kegiatan pencatatan Perkawinan Massal akan dilaksanakan di Kecamatan Satui, Simpang Empat dan Kusan Hulu dengan Total 50 pasang Peserta.(Bidang Capil)