KEKUATAN HUKUM SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-el (SUKET)


BATULICIN - Secara hukum, Suket memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP-el sebagaimana putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipilatau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”.

Artinya bahwa identitas kependudukan bukan hanya KTP-el tapi Surat Keterangan (Suket) KTP el merupakan bukti identitas kependudukan.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 59 :
(A) Dokumen Kependudukan meliputi salah satu diantaranya adalah : Surat keterangan kependudukan
(B) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi salah satu diantaranya adalah Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas

Berdasarkan  Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/10231/DUKACAPIL Tanggal 29 September 2016 Perihal Format Surat Keterangan Pengganti KTP-el. Dijelaskan pada point 3 dan 4 sbb:
3. Dalam hal penduduk telah melakukan perekaman KTP-el, tetapi belum mendapatkan fisik KTP-el, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dapat menerbitkan Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el, yang menerangkan bahwa Penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-el dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam Database Kependudukan Kabupaten/Kota
4. Surat Keterangan tersebut dipergunakan, antara lain untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah. Adapun format surat Keterangan sebagaimana terlampir dalam surat ini

Kepemilikan Suket sering kali dipertanyakan banyak orang apakah bukti kependudukan tersebut asli, karena lembaran kertas putih yang hanya dibubuhi tanda-tangan dan cap stempel serta foto sangatlah rawan untuk dipalsukan oknum masyarakat. Untuk membuktikan keaslian Suket, masyarakat bisa melihat atau mengkontrol Barcode yang tertera dilembaran suket menggunakan aplikasi Barcode, aplikasi ini akan mengelurkan Nomor Induk Kependudukan  (NIK) sesuai NIK didalam Suket. NIK untuk tiap satu penduduk juga mendukung terciptanya data yang akurat. (piak/kppd)





Posting Komentar

1 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
  1. mainkan slot online untuk dapatkan penghasilan tambahan selama masa pandemi ini. mainkan dimana aja, bisa dirumah aja, kapan aja, bebas. kunjungi https://wehangfire.com/ untuk mainkan.

    BalasHapus