
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Duckcapil) memang menjadi tempat pencatatan pernikahan pasangan nonmuslim. Kawin masal ini juga bertujuan agar Pernikahan Warga dapat resmi tercatat secara Administrasi di Disdukpencapil. Nikah massal ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar memiliki dokumen kependudukan yang sah sehingga memudahkan mereka dalam mengurus berbagai keperluan nantinya. Setelah mengikuti proses pada kegiatan pernikahan massal non muslim, pasangan suami isteri tersebut kemudian menerima akta pernikahan.

Rabu, (30/10/2019) Kepala seksi Perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan kewarganegaraan, Nurman, S.Kom ikut turun langsung kelapangan memberikan pelayanan. Beliau mengatakan "Pelayanan ini dilakukan Sebagai bentuk persiapan kami untuk menyelenggarakan pernikahan masal, agar dalam penyerahan berkas warga sudah memiliki dokumen lengkap dan benar." jelasnya. " Selain itu kami juga menerima warga yang ingin mengumpulkan berkas untuk perkawinan masal ini". tembah nya.