AKTA PENGESAHAN ANAK

BATULICIN - Banyak pasangan yang hanya menikah secara agama tidak menyadari pentingnya mengurus akta perkawinan. Ini sangat berisiko karena akan merugikan status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Apabila anda terlambat mengurus akta perkawinan dampaknya adalah dalam akta kelahiran anak tersebut yang akan dicatatkan oleh Dinas Kependudukan sebagai anak ibu saja. Pada akta kelahiran si anak akan tertulis: Anak ke sekian, Laki-laki (atau perempuan) dari Ibu X. Apabila sudah terlanjur seperti itu, bagaimana solusinya agar nama Ayah dapat tertulis juga dalam akta kelahiran si anak? Yang dapat dilakukan sang Ayah adalah mengurus akta kelahiran si anak dengan meminta pengesahan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Pasal 50 Undang-Undang Administrasi Kependudukan telah menyebutkan tentang pengesahan anak. Yang bunyi lengkapnya sebagai berikut :
  1. Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu  dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
  2. Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut kuhum agama dan hukum negara. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada registrasi Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.

PERSYARATAN PELAPORAN PENGESAHAN ANAK :
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa
b. Surat Keterangan Kelahiran dari dr/bidan/penolong kelahiran
c. Surat Keterangan Menikah menurut hukum agama oleh pemuka agama yang diketahui oleh Kepala Desa dan 2 orang saksi
d. Fotocopy KK dan KTP ayah dan ibu
e. Fotocopy Akta Perkawinan yang dilegalisir
(PIAK/KPPD)








Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.