BATULICIN - Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang, dalam pengertian yang lain akte kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum.
Hak identitas bagi seorang anak dinyatakan tegas dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”. Kemudian hal ini juga ditegaskan pada pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan, ayat (1) “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya”, dan ayat (2) berbunyi “identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akte kelahiran”. Sementara itu UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Selain itu UUD 1945 juga memberikan jaminan atas status kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam 28 D ayat (4) yang menyatakan, “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
Oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu selalu mesosialisasikan pentingnya pembuatan kepemilikan akta kelahiran pada setiap anak dan setiap warga indonesia khususnya warga masyarakat kabupaten tanah bumbu yang selalu diberikan dalam setiap pelayanan administrasi kependudukan di pelayanan keliling ke seluruh desa di setiap kecamatan. Dan mensosialisasikan juga kepada masyarakat untuk PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA atau GRATIS.
Tujuan Pencatatan kelahiran menurut UU no.1 Tahun 1974 Sebagai salah satu sistem pencatatan yang ada pada sebuah negara, pencatatan kelahiran bersifat universal pada dasarnya merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang. Dalam pengertian yang lebih konkrit, pencatatan kelahiran” memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap identitas, silsilah dan kewarganegaraan seseorang, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kelahiran, yaitu akta kelahiran.
Kelahiran merupakan kehadiran anggota keluarga baru yang harus segera dilaporkan. Kepemilikan Akta Kelahiran merupakan wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Meskipun akta kelahiran merupakan dokumen yang sangat penting, namun masih banyak masyarakat yang enggan mengurusnya secara cepat. Mereka sering menunda pengurusannya karena malas. bahkan masih ada yang tidak mau mengurusnya sama sekali. Padahal idealnya, pembuatan akta kelahiran dilakukan dalam waktu 60 hari sejak persalinan. Dengan demikian setiap kelahiran dilaporkan dengan cepat, sehingga mendukung upaya pencatatan kependudukan secara akurat, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Mengapa setiap orang harus memiliki Akta kelahiran, akta Kelahiran mempunyai banyak manfaat antara lain:
- Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
- Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
- Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
- Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
- Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
- Pembuatan KTP, KK dan NIK.
- Pembuatan SIM.
- Pembuatan pasport.
- Pengurusan tunjangan keluarga.
- Pengurusan warisan.
- Pengurusan beasiswa.
- Pengurusan pensiun bagi pegawai.
- Melaksanakan pencatatan perkawinan.
- Melaksanakan ibadah haji.
- Pengurusan kematian.
- Pengurusan perceraian.
- Pengurusan pengakuan anak.
- Pengurusan pengangkatan anak/adopsi
Begitu besarnya manfaat Akta Kelahiran, hampir setiap urusan, membutuhkan Akta Kelahiran. Akta Kelahiran ini bisa dikatakan sebagai kebutuhan administrasi dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang.
Wujudkan Indonesia ramah anak. Berikan akte kelahiran kepada setiap anak Indonesia. (PIAK/KPPD)