BATULICIN-Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu tanda penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk segera menerbitkan KTP-el Penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el dan status perekamannya sudah siap cetak, termasuk anak-anak yang sudah berusia 17 tahun wajib membuat KTP-el. Berikut yang akan dijelaskan adalah Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.Sejumlah daerah di indonesia telah mewajibkan kartu identitas anak (KIA) Sebagai syarat untuk mendaftarkan anak masuk sekolah di tahun ajaran baru. selain sebagai persyaratan masuk sekolah, KIA nantinya juga diperlukan untuk pengurusan administrasi anak lain nya, seperti untuk berobat, membuka rekening bank, pembuatan pasport dan untuk pembuatan dan pengurusan e-KTP setelah berusia 17 tahun. Sebenarnya program pemerintah ini sudah direncanakan sejak tahun 2016 dan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesa nomor 2 tahun 2016.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu baru saja mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : B/471/3625/DISDUKPENCAPIL-DAFDUK.1/X/2019 Bulan Oktober tentang Kepemilikan KIA sebagai Syarat Pembuatan KTP Elektronik. Terkait isi dari surat edaran tersebut dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai Kabupaten Layak Anak serta semua masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu sadar Administrasi Kependudukan, termasuk anak-anak yang berusia 0 tahun s/d 17 tahun kurang satu hari untuk memiliki identitas yaitu Kartu Identitas Anak (KIA) dan Seluruh warga masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang telah berusia 17 tahun (pemilik KTP pemula)yang akan melakukan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) WAJIB menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu persyaratan. (piak/kppd)