BATULICIN - Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dimana pada pasal 7 disebutkan pada bagian b bahwa penugasan kepada Desa untuk menyelenggarakan sebagai urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan, Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bapak FUAD ANNAS, ST, melakukan inovasi dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat Kabupaten tanah Bumbu dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan yaitu inovasi "SI PELANDUK" Sistem Informasi Pengajuan Dokumen Kependudukan Berbasis Website.
Inovasi "SI PELANDUK" berupa aplikasi yang akan digunakan untuk proses pengajuan pembuatan dokumen kependudukan. Diharapkan Aplikasi ini dapat memberikan kemudahan efisiensi dan efektif dalama hal tenaga, waktu, jarak dan biaya kepada masyarakat dalam melakukan kepengurusan dokumen kependudukan dengan hanya cukup di Kantor Kelurahan/Desa dan tidak perlu datang ke kantor Dinas Dukpencapil.
Inovasi ini juga bermanfaat dalam memangkas jarak antara Kantor Disdukpencapil dengan tempat tinggal masyarakat yang relatif jauh, dimana untuk dokumen yang sudah selesai akan kembali dikirim melalui PT.POS ke kantor Desa untuk diserahkan kepada masyarakat. Dengan demikian pelayanan membahagiakan akan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Inovasi "SI PELANDUK" bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, meningkatkan kevalidan dan keakuratan data kependudukan sampai pada tingkat kabupaten.
Inovasi ini mendapat dukungan penuh oleh Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Bapak H. Sudian Noor, dan juga mendapat dukungan dari Bapak H. M. Rooswandi Salem selaku Sekretaris Daerah Kabupeten Tanah Bumbu. Begitu juga Kepala Dinas Dukpencapil Bapak Kursani, S.Sos almarhum sangat mendukung inovasi ini.
Inovasi ini salah satu upaya untuk mewujudkan Tanah Bumbu Hebat dan Tertib Administrasi Kependudukan. (PIAK/KPPD)