BATULICIN - UPT DUKCAPIL Kecamatan Satui adalah perpanjangan tangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu yang bergerak dalam pelayanan publik, mempunyai kewajiban menerbitkan Identitas dan Legalitas seluruh penduduk di Kecamatan Satui dan kecamatan yang terdekat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Administrasi Kepedudukan, bahwa pelayanan yang semula dengan azas pasif dan amanat Undang-Undang sekarang menjadi pelayanan dengan azas stelsel aktif, artinya pemerintah lebih aktif, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.UPTD ini juga sebagai upaya memperpendek birokrasi yaitu dengan memangkas jarak dan waktu yang diperlukan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat Satui dan sekitar tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Dukpencapil cukup dengan datang di kantor perwakilan UPT Satui.
Diharapkan keberaaan UPT Dukcapil Kecamatan Satui adalah untuk membahagiakan masyarakat khususnya masyarakat Satui dan Kecamatan di sekitarnya yang terdekat. Besarnya animo masyarakat terlihat dari jumlah pelayanan yang selalu banyak di loket pelayanan dengan rata-rata pelayanan setiap hari kurang lebih 150 orang. Oleh karena itu tingkat kecepatan penyelesaian dokumen harus tinggi untuk menghindari waktu masyarakat yang breharga terbuang.
Pelayanan yang cepat, mudah dan gratis bagi masyarakat Tanah Bumbu. Pemberian Identitas dan Legalitas penduduk yang gratis, efektif dan efisien menjadi misi dan visi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selalu di emban oleh UPT DUKCAPIL Kecamatan Satui. Semua pelayanan yang terbaik dilakukan dan diupayakan untuk mewujudkan Tanah Bumbu Hebat dan Tertib Administrasi Kependudukan.(PIAK/KPPD)