BATULICIN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu hari ini mulai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Pendataan Penduduk Non Permanen yaitu peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen. Kegiatan sosialisai dilaksanakan di setiap Kecamatan se Kabupaten Tanah Bumbu. Jadwal kegiatan akan bergilir setiap minggu nya ke masing-masing kecamatan sesuai jadwal yang sudah di tentukan.
Pada minggu pertama di bulan Juni 2021 dilaksanakan pada hari ini Rabu 9/6-21 di Kecamatan Sungai loban.Sosialisai di berikan langsung oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk apak Des Rizal RRD, S.Sos dan dihadiri olah Camat Sungai Loban sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Pendataan Penduduk Non Permanen yaitu peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen pada hari ini.
Peserta kegiatan ini sendiri adalah dari Pihak desa dan para Ketua RT di Kecamatan Sungai Loban. Dalam hal ini para Kepala Desa dan Ketua RT juga sangat berperan dalam pelaksanaan Peraturan dan Kebijakan Pendataan Penduduk Non Permanen yaitu peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen. Karna dalam penertiban pendataan penduduk non permanen ini pihak Desa dan RT lah yang lebih tahu keadaan dilapangan.
Maka dari itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan sosialisai ini sekaligus memberikan arahan kepada pihak Desa dan RT untuk melakukan pendataan langsung terhadap penduduk Non permanen, yang kemudian datanya diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu. Diharapkan dari kegiatan ini semua pihak dapat berkerja sama dengan baik untuk merealisasikan Peraturan dan Kebijakan Pendataan Penduduk Non Permanen yaitu peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen pada hari ini.
Semoga tambah sukse dan maju
BalasHapusMangaip Blog