Batulicin - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Tanah Bumbu sosialisasikan Regulasi Pelayanan Administarsi Kependudukan di POLRES kabupaten Tanah Bumbu.
Hal ini juga terkait ke ikut serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Tanah Bumbu dalam seleksi penerimaan bintara polri pada POLRES kabupaten Tanah Bumbu, adapun sosialisasi tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, S. P., M. M.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pasal 19 ayat (6). Dalam Hal Dokumen Kependudukan dengan Format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus