FAQ – Frequently Asked Questions

Bagimana cara mengaktifkan NIK yang tidak terbaca dilembaga lain?

Silakan menghubungi layanan Pengaduan kami, baik via WA, Instagram atau Lasung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Silakan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan aktivasi IKD

Untuk penerbitan SKPWNI/Cabut Berkas bagi warga yang sudah berdomisili di daerah tujuan yakni :

1. Langsung datang ke dukcapil setempat kemudian usulkan cabut berkas kedaerah asal dengan EOFFICE yang dibantu oleh mereka

2. Komunikasi dengan keluarga/orang terdekat untuk di cabut kan berkas ke dukcapil Tanah Bumbu.

Silakan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengajukan permohonan penyesuai NIK di eKTP dengan di Kartu Keluarga, NIK yang tervalidasi adalah NIK yang di eKTP