SPP AKTA PERCERAIAN

Persyaratan Pelayanan
Penerbitan Akta Perceraian Non Muslim WNI
  • Akta Perkawinan
  • KTP/KK Suami dan Isteri
  • Penetapan Cerai dari Pengadilan Negeri
  • Akta Perceraian
  • KTP/KK Suami dan Isteri
  • Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Pemohon datang ke loket Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan
  • Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  • Menunggu panggilan petugas untuk proses validasi dokumen sebelum diterbitkan
  • Petugas memproses dan menerbitkan dokumen
  • Pemohon menerima dokumen yang sudah selesai

10-15 Menit

Gratis

Akta Perceraian

  • WA : 0838-5490-3131
  • Instagram : dukcapil_tanahbumbu
  • Email : [email protected]
  • Kotak Saran
  • Ruang Konsultasi