SPP Kartu Keluarga

Persyaratan Pelayanan
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru (belum mempunyai dokumen kependudukan)
  • Formulir F1-01 dari desa atau keluarahan setempat/berdomisli
  • Dokumen pendukung (*boleh salah satu/lebih)Ijasah, Akta Lahir, Akta Nikah/Buku Nikah, Paspor dll
  • Buku Nikah dari KUA
  • Kartu Keluarga masing-masing pasangan
  • Buku Nikah dari KUA
  • Kartu Keluarga masing-masing pasangan
  • Akta Cerai dari Pengadilan (jika cerai)
  • Kartu Keluarga yang lama/sebelumnya
  • Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  • KK rusak (jika masih ada)
  • Email yang aktif

Catatan : bagi dokumen kependudukan yang sudah TTE/Barcode tidak perlu melampirkan surat keterangan

  • Surat Keterangan Pindah Agama dari Pemuka Agama (jika perubahan agama)
  • Surat Keterangan Pekerjaan dari Pemerintah/Perusahan/BUMN/BUMD (jika perubahan pekerjaan)
  • Surat Keterangan hasil chek golongan darah (perubahan golongan darah)
  • Dokumen pendukung (Nama/Tempat/Tahun Lahir/Pendidikan)-(*boleh salah satu/lebih) Ijasah, Akta Lahir, Akta Nikah/Buku Nikah, Paspor dll
  • Pemohon ke loket Front Office
  • Mengisi Formulir Permohonan
  • Melengkapi persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan
  • Menyerahkan persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan ke petugas layanan
  • Menunggu panggilan petugas layanan untuk validasi dokumen sebelum diterbitkan
  • Menerima Kartu Keluarga yang sudah selesai
  •  

10-15 Menit

Gratis

Kartu Keluarga

  • WA : 0838-5490-3131
  • Instagram : dukcapil_tanahbumbu
  • Email : [email protected]
  • Kotak Saran
  • Ruang Konsultasi