SPP PINDAH/DATANG

Persyaratan Pelayanan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
    • Kartu Keluarga (KK) terbaru
    • eKTP
    • Surat Pernyataan Persetujuan Pindah Domisili suami/istri (jika pindah hanya salah satunya)
    • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal
  • Pemohon datang ke loket Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan
  • Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  • Menunggu panggilan petugas untuk proses validasi dokumen sebelum diterbitkan
  • Petugas memproses dan menerbitkan dokumen
  • Pemohon menerima dokumen yang sudah selesai

10-15 Menit

Gratis

Dokumen Pindah/Datang

  • WA : 0838-5490-3131
  • Instagram : dukcapil_tanahbumbu
  • Email : [email protected]
  • Kotak Saran
  • Ruang Konsultasi