SPP eKTP

Persyaratan Pelayanan
Penerbitan eKTP baru
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • eKTP yang lama/sebelumnya
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (untuk yang hilang/terbakar/hanyut)
  • eKTP yang lama/sebelumnya (jika rusak)
  • Pemohon ke loket Front Office.
  • Mengisi Formulir Permohonan.
  • Menyerahkan Kartu Keluarga ke petugas perekaman (bagi eKTP pemula).
  • Melakukan perekaman BIOMETRIK (bagi eKTP pemula).
  • Menunggu hasil perekaman Menerima eKTP yang sudah selesai (bagi eKTP pemula).
  • Melengkapi persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
  • Menyerahkan persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan ke petugas cetak eKTP.
  • Menerima eKTP yang sudah selesai.

Penerbitan KK

15-25 Menit

Gratis

eKTP

  • WA : 0838-5490-3131
  • Instagram : dukcapil_tanahbumbu
  • Email : [email protected]
  • Kotak Saran
  • Ruang Konsultasi