Menu
Home
Profil
Visi Misi
Struktur Organisasi
Maklumat Pelayanan
Survey Kepuasan Masyarakat
Inovasi Tak Berwarna
Berita dan Kegiatan
Dokumen
SK TENTANG ATURAN PERILAKU DAN KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK
Standar Pelayanan
Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin
Pengaduan
Website Form
Instagram
Whatsapp
SP4N Lapor
Email
SOP Pengaduan
Rekapitulasi Pengaduan
Layanan
Persyaratan Kartu Keluarga
Persyaratan Kartu Identitas Anak
Persyaratan E-KTP
Persyaratan Akta Kematian
Persyaratan Akta Kelahiran
Persyaratan Akta Perkawinan
Persyaratan Akta Perceraian
Persyaratan Pindah/Datang
Kontak Kami
FAQ
Lokasi Kami
SPP eKTP
Persyaratan Pelayanan
Penerbitan eKTP baru
Kartu Keluarga (KK) terbaru
Perubahan Elemen eKTP Nama/Tempat/Tanggal/Tahun Lahir/Jenis Kelamin/Golongan Darah/Alamat/Agama/StatusPerkawinan/Pekerjaan
Kartu Keluarga (KK) terbaru
eKTP yang lama/sebelumnya
Cetak Ulang eKTP karena Hilang/Terbakar/Hanyut/Rusak
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (untuk yang hilang/terbakar/hanyut)
eKTP yang lama/sebelumnya (jika rusak)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
Pemohon ke loket Front Office.
Mengisi Formulir Permohonan.
Menyerahkan Kartu Keluarga ke petugas perekaman (bagi eKTP pemula).
Melakukan perekaman BIOMETRIK (bagi eKTP pemula).
Menunggu hasil perekaman Menerima eKTP yang sudah selesai (bagi eKTP pemula).
Melengkapi persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Menyerahkan persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan ke petugas cetak eKTP.
Menerima eKTP yang sudah selesai.
Jangka Waktu Pelayanan
15-25 Menit
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Layanan
eKTP
Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
WA : 0838-5490-3131
Instagram : dukcapil_tanahbumbu
Email :
[email protected]
Kotak Saran
Ruang Konsultasi