Menu
Home
Profil
Visi Misi
Struktur Organisasi
Maklumat Pelayanan
Survey Kepuasan Masyarakat
Inovasi Tak Berwarna
Berita dan Kegiatan
Dokumen
SK TENTANG ATURAN PERILAKU DAN KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK
Standar Pelayanan
Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin
Pengaduan
Website Form
Instagram
Whatsapp
SP4N Lapor
Email
SOP Pengaduan
Rekapitulasi Pengaduan
Layanan
Persyaratan Kartu Keluarga
Persyaratan Kartu Identitas Anak
Persyaratan E-KTP
Persyaratan Akta Kematian
Persyaratan Akta Kelahiran
Persyaratan Akta Perkawinan
Persyaratan Akta Perceraian
Persyaratan Pindah/Datang
Kontak Kami
FAQ
Lokasi Kami
SPP AKTA KEMATIAN
Persyaratan Pelayanan
Penerbitan Akta Kematian
Surat Keterangan Kematian dari RT/RW/Desa/Lurah/Dokter/Paramedis/Kepolisian
Kartu Keluarga
eKTP yang meninggal / Surat Keterangan Hilang
eKTP saksi 2 (dua) orang
eKTP pemohon
Penerbitan Akta Kematian karena Hilang/Terbakar/Hanyut/Rusak
Surat Keterangan dari Kepolisian (jika hilang)
Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (jika terbakar/hanyut)
Akta Kematian yang lama/sebelumnya (jika rusak)
Email yang aktif
Catatan: Dokumen kependudukan yang sudah TTE/Barcode tidak perlu melampirkan surat keterangan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
Pemohon datang ke loket Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mengisi formulir permohonan
Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan
Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
Menunggu panggilan petugas untuk proses validasi dokumen
Petugas memproses dan menerbitkan Akta Kelahiran
Pemohon menerima Akta Kematian yang sudah selesai
Jangka Waktu Pelayanan
10-15 Menit
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Layanan
Akta Kematian
Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
WA : 0838-5490-3131
Instagram : dukcapil_tanahbumbu
Email :
[email protected]
Kotak Saran
Ruang Konsultasi