SPP KIA

Persyaratan Pelayanan
Penerbitan KIA Baru / Masa Berlaku Habis
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Akta Lahir Anak
  • Pas Foto Anak
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Akta Lahir Anak
  • Surat Keterangan dari Desa (untuk yang hilang/terbakar/hanyut)
  • KIA lama/sebelumnya (jika rusak)
  • Pemohon datang ke loket Front Office.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan.
  • Menyerahkan berkas ke petugas cetak KIA.
  • Menerima KIA yang sudah selesai dicetak.
    Penerbitan KK

15-25 Menit

Gratis

KIA

  • WA : 0838-5490-3131
  • Instagram : dukcapil_tanahbumbu
  • Email : [email protected]
  • Kotak Saran
  • Ruang Konsultasi